TA’RIF USHUL FIQIH
Syariat
islam adalah aturan islam yang mengatur seluruh pergerakan sendi kehidupan
manusia yang bersifat universal yang telah diatur sedemikian rupa oleh Allah
dan Rasulnya, namun yang menjadi permasalahannya adalah aturan yang diatur dengan
sedemikian rupa oleh Allah dan Raulnya, menghasilkan produk-produk syariat yang
siap diamalkan oleh umat manusia khususnya orang muslim, di sinilah peran ushul
fiqih dalam penggalain hukum syara yang erat kaitannya dengan ilmu bahlaghoh
yang mengupas ungkapan yang disampaikan Allah dalam nash Al-Quran dan Nabi
Muhammada dalam nash Hadits. Untuk masuk lebih dalam lagi tentang pemahaman
ushul fiqih tidak akan bisa merasakan keindahannya tanpa melalui pintunya,
Ushul fiqih yang
menggunakan dua suku kata (ushul dan fiqih). Secara etimologi ushul adalah
bentuk jamak dari kata ashl artinya asal atau dasar sedangkan istilahiyahnya
adalah “sesuatu yang dibangun diatasnya”. Sedangkan fiqih secara etimologi
artinya fahmu (pemahaman yang mendasar). Ulama ahli ushul mengartikan, fiqih
adalah pengetahun tentang hukum syriat yang dikolerasikan dengan dalil-dalil yang
terperinci.
Dari uraian
diatas dapat ditarik kesimpilan bahwa usul fiqih adalah pengetahuan mendasar yang
menggunakan kaidah-kaidah tertntu yang dikolerasikan dengan dalil-dalil yang
terperinci tentang hukum syariat.
Sebagai cintoh
Allah tidak menyebutkan bahwa minum khomar adalah haram tapi menggunakan
kecaman bahwa oarang yang minum khmar adalah perbuatan keji dan termasuk
perbuatan syetan.